Mengemudi Tanpa SIM: Sanksi Berbeda untuk Pelanggaran yang Berbeda

Minggu, 1 Juni 2025 20:43

Ketahui perbedaan sanksi hukum untuk tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM saat berkendara. Pahami aturan dan hindari risiko hukuman pidana dan denda.

© copyright Kindel Media - Pexels

Mengemudi Tanpa SIM: Pelanggaran dengan Sanksi Berbeda

Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Mengemudi tanpa SIM atau tidak membawa SIM saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas. Namun, kedua pelanggaran ini memiliki sanksi yang berbeda.

Berikut penjelasannya:

1. Tidak Membawa SIM

Jika Anda tidak membawa SIM saat mengemudi, Anda akan dikenakan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi yang diberikan adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.

000. 2. Tidak Memiliki SIM

Sementara itu, pengendara yang tidak memiliki SIM sama sekali akan dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi yang lebih berat. Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.

000. Kesimpulan

Memiliki dan membawa SIM saat berkendara sangat penting untuk menghindari sanksi hukum. Pastikan Anda selalu membawa SIM saat mengemudi dan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang Anda kendarai.

Artikel terkait

Penumpang Nakal Dihukum Bayar Bahan Bakar Pesawat Karena Ganggu Penerbangan
Taklukkan Tanjakan dengan Mobil Manual: Tips Jitu Hindari Mesin Mati
Wajib Tahu! Risiko Terlambat Bayar Pajak Kendaraan dan Cara Menghindarinya
Mobil Honda Freed Kesulitan Belok, Pengemudi Justru Minta Mobil Lain Mundur, Benarkah Kesalahan Pengemudi?
Rahasia Mengemudi Pelan: Dampak Buruk yang Jarang Disadari pada Mesin Mobil
15 Aturan Penting Jalan Tol yang Wajib Kamu Patuhi Demi Keselamatan
Sanksi Mengemudi Tanpa SIM: Lupa Bawa vs Tidak Punya
Taklukkan Tanjakan Curam dengan Mobil Matik: Tips Aman dan Nyaman
Tilang Elektronik: Cara Mudah Cek dan Bayar Denda
Bahaya Tersembunyi: Menggunakan Headset Saat Berkendara Sepeda Motor
Tilang Elektronik: Cara Cek dan Bayar Denda dengan Mudah
Tips Aman Mengemudi di Jalan Berkelok