:strip_exif():quality(75)/medias/4247/79150955495baa8c7188785497ed28f3.jpg)
Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Bukan hanya sekadar kewajiban, namun juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Indonesia. Namun, tak jarang pemilik kendaraan lupa atau terlambat dalam membayar pajak, sehingga mereka harus menanggung konsekuensi berupa denda dan bahkan tilang. Untuk menghindari hal tersebut, penting bagi Anda untuk memahami risiko terlambat membayar pajak kendaraan dan bagaimana cara mencegahnya.
Risiko Terlambat Bayar Pajak Kendaraan
Terlambat membayar pajak kendaraan bermotor bisa berakibat fatal bagi pemilik kendaraan. Tidak hanya dikenakan denda, namun kendaraan Anda juga dapat dianggap tidak legal dan berisiko ditilang polisi. Berikut beberapa risiko yang bisa dihadapi jika terlambat membayar pajak:
- Kendaraan Tidak Legal: Jika Anda terlambat membayar pajak, kendaraan Anda secara hukum dianggap tidak legal dan tidak terdaftar secara resmi. Hal ini dapat menyebabkan Anda ditilang polisi saat berkendara.
- Denda: Terlambat membayar pajak kendaraan akan dikenai denda yang nilainya bervariasi tergantung pada lamanya keterlambatan. Denda ini bisa menjadi beban tambahan yang cukup besar bagi pemilik kendaraan.
- Pengesahan STNK Tidak Bisa Dilakukan: Pengesahan STNK wajib dilakukan setiap tahun untuk memastikan kendaraan Anda tetap legal dan terdaftar. Jika Anda terlambat membayar pajak, maka proses pengesahan STNK akan tertunda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 70 ayat (2) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pengesahan STNK merupakan kewajiban tahunan yang tidak dapat diabaikan.
Cara Menghindari Risiko Terlambat Bayar Pajak Kendaraan
Untuk menghindari risiko terlambat membayar pajak kendaraan, Anda dapat melakukan beberapa hal:
- Catat Tanggal Jatuh Tempo: Pastikan Anda mencatat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan agar tidak lupa.
- Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo: Sebaiknya bayar pajak kendaraan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda dan memastikan kendaraan tetap legal.
- Manfaatkan Layanan Elektronik: Saat ini banyak layanan elektronik yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan, seperti Samsat Online Nasional (SAMOLNAS). Anda dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk membayar pajak secara online.
- Pengesahan STNK Secara Berkala: Setelah membayar pajak, segera lakukan pengesahan STNK di Samsat sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat.
Ingat, membayar pajak kendaraan tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab Anda sebagai pemilik kendaraan dan sebagai warga negara. Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda juga ikut berkontribusi dalam pembangunan dan meminimalkan risiko terkena sanksi hukum.