Tilang Elektronik: Cara Mudah Cek dan Bayar Denda

Kamis, 31 Oktober 2024 19:53

Tilang elektronik atau ETLE sudah diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia. Sistem ini memberikan kemudahan bagi pengendara untuk mengetahui dan menyelesaikan denda pelanggaran lalu lintas. Pelajari cara cek dan bayar denda ETLE di sini.

illustration Tilang Elektronik © copyright Kindel Media - Pexels

Di Indonesia, sistem Tilang Elektronik (ETLE) telah diterapkan di berbagai wilayah untuk menegakkan aturan lalu lintas secara otomatis. Dengan sistem ETLE, pelanggaran lalu lintas direkam oleh kamera, kemudian pengendara akan menerima pemberitahuan elektronik. Sistem ini berbeda dengan tilang konvensional yang dilakukan secara langsung oleh polisi di jalan.

Cara Kerja Tilang Elektronik

Cara kerja Tilang Elektronik cukup sederhana. Pertama, kamera ETLE secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar rambu lalu lintas atau berhenti di jalur zebra cross. Kedua, pengendara yang melanggar akan menerima pemberitahuan melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirim ke alamat yang terdaftar pada STNK. Ketiga, pengendara dapat mengecek status pelanggaran melalui situs web ETLE Korlantas: https://etle-korlantas.info/id/confirm atau https://konfirmasi.etlelodaya.id/. Konfirmasi harus dilakukan paling lambat 8 hari setelah pelanggaran terjadi. Jika konfirmasi tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, STNK kendaraan akan diblokir sementara.

Cara Cek Tilang Elektronik

Untuk mengecek apakah Anda telah dikenai tilang elektronik, Anda dapat mengunjungi situs web ETLE PMJ: https://etle-pmj.info/id/. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK Anda, kemudian klik "Cek Data". Jika tidak ada pelanggaran, pesan "No data available" akan muncul. Namun, jika Anda melanggar, informasi mengenai waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan tipe kendaraan akan ditampilkan.

Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Setelah mengetahui status pelanggaran, Anda dapat membayar denda melalui transfer bank dengan menggunakan kode billing atau virtual account yang tertera pada surat konfirmasi. Pastikan Anda membayar denda sesuai dengan informasi yang tertera dan selambat-lambatnya pada tanggal yang ditentukan untuk menghindari pemblokiran STNK.

Tips Penting

Berikut beberapa tips untuk menghindari masalah terkait Tilang Elektronik:

  1. Patuhi peraturan lalu lintas: Hindari pelanggaran untuk mencegah dikenakan tilang.
  2. Konfirmasi pelanggaran tepat waktu: Segera cek status pelanggaran setelah menerima pemberitahuan dan lakukan konfirmasi maksimal 8 hari.
  3. Bayar denda tepat waktu: Bayar denda melalui metode yang tertera pada surat konfirmasi untuk menghindari pemblokiran STNK.
  4. Cari informasi tambahan: Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs web ETLE Korlantas atau hubungi kantor polisi setempat.

Dengan memahami sistem Tilang Elektronik, Anda dapat menghindari pemblokiran STNK dan berkontribusi dalam menciptakan ketertiban di jalan. Patuhi peraturan lalu lintas dan selesaikan denda tepat waktu untuk terhindar dari masalah hukum.

Artikel terkait

Bahaya Tersembunyi: Menggunakan Headset Saat Berkendara Sepeda Motor
Tilang Elektronik: Cara Cek dan Bayar Denda dengan Mudah
Penumpang Diwajibkan Bayar Biaya Bahan Bakar Setelah Ganggu Penerbangan
Pohon Tumbang Rusak Mobil di Farmhouse Lembang, Asuransi Tanggung?
Mobil Otomatis: Mitos vs Fakta Ketahanan Transmisi
APAR di Mobil: Penyelamat Penting Saat Terjadi Kebakaran
Rahasia Mengendarai Mobil Matic di Tanjakan: Hindari Overheating Transmisi!
Perbaikan Tangki BBM: Tantangan dan Tips Keamanan
Rahasia Hemat BBM Mobil CVT: Tips Praktis untuk Kantong Ramah
Hindari Penyesalan! Panduan Cermat Membeli Mobil Bekas
5 Langkah Cermat Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas
Turun Jalan Menurun Aman: Kuasai Teknik Engine Brake