:strip_exif():quality(75)/medias/901/e250e519b587b5bcb3d45e688133526c.jpeg)
Di Indonesia, sistem Tilang Elektronik (ETLE) telah diterapkan di berbagai wilayah untuk menegakkan aturan lalu lintas secara otomatis. Dengan sistem ETLE, pelanggaran lalu lintas direkam oleh kamera, kemudian pengendara akan menerima pemberitahuan elektronik. Sistem ini berbeda dengan tilang konvensional yang dilakukan secara langsung oleh polisi di jalan.
Cara Kerja Tilang Elektronik
Cara kerja Tilang Elektronik cukup sederhana. Pertama, kamera ETLE secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar rambu lalu lintas atau berhenti di jalur zebra cross. Kedua, pengendara yang melanggar akan menerima pemberitahuan melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirim ke alamat yang terdaftar pada STNK. Ketiga, pengendara dapat mengecek status pelanggaran melalui situs web ETLE Korlantas: https://etle-korlantas.info/id/confirm atau https://konfirmasi.etlelodaya.id/. Konfirmasi harus dilakukan paling lambat 8 hari setelah pelanggaran terjadi. Jika konfirmasi tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, STNK kendaraan akan diblokir sementara.
Cara Cek Tilang Elektronik
Untuk mengecek apakah Anda telah dikenai tilang elektronik, Anda dapat mengunjungi situs web ETLE PMJ: https://etle-pmj.info/id/. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK Anda, kemudian klik "Cek Data". Jika tidak ada pelanggaran, pesan "No data available" akan muncul. Namun, jika Anda melanggar, informasi mengenai waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan tipe kendaraan akan ditampilkan.
Pembayaran Denda Tilang Elektronik
Setelah mengetahui status pelanggaran, Anda dapat membayar denda melalui transfer bank dengan menggunakan kode billing atau virtual account yang tertera pada surat konfirmasi. Pastikan Anda membayar denda sesuai dengan informasi yang tertera dan selambat-lambatnya pada tanggal yang ditentukan untuk menghindari pemblokiran STNK.
Tips Penting
Berikut beberapa tips untuk menghindari masalah terkait Tilang Elektronik:
- Patuhi peraturan lalu lintas: Hindari pelanggaran untuk mencegah dikenakan tilang.
- Konfirmasi pelanggaran tepat waktu: Segera cek status pelanggaran setelah menerima pemberitahuan dan lakukan konfirmasi maksimal 8 hari.
- Bayar denda tepat waktu: Bayar denda melalui metode yang tertera pada surat konfirmasi untuk menghindari pemblokiran STNK.
- Cari informasi tambahan: Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs web ETLE Korlantas atau hubungi kantor polisi setempat.
Dengan memahami sistem Tilang Elektronik, Anda dapat menghindari pemblokiran STNK dan berkontribusi dalam menciptakan ketertiban di jalan. Patuhi peraturan lalu lintas dan selesaikan denda tepat waktu untuk terhindar dari masalah hukum.