:strip_exif():quality(75)/medias/901/e250e519b587b5bcb3d45e688133526c.jpeg)
Tilang Elektronik: Cara Cek dan Bayar Denda
Di Indonesia, kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah terpasang di berbagai wilayah untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sistem ini berbeda dari tilang konvensional, di mana polisi langsung menghentikan pengendara yang melanggar.
Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik?
1. Pemantauan:
Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.2. Pemberitahuan:
Pengendara yang melanggar akan menerima pemberitahuan melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirim ke alamat kendaraan.3. Konfirmasi:
Pengendara dapat mengecek status pelanggaran melalui situs web ETLE Korlantas: https://etle-korlantas.info/id/confirm atau https://konfirmasi.etlelodaya.id/ . Konfirmasi harus dilakukan maksimal 8 hari setelah pelanggaran terjadi.4. Pemblokiran STNK:
Jika konfirmasi tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, STNK akan diblokir sementara.Cara Cek Tilang Elektronik:
1. Kunjungi situs web ETLE PMJ: https://etle-pmj.info/id/
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
3. Klik "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, pesan "No data available" akan muncul.
5. Jika ada pelanggaran, informasi tentang waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan akan ditampilkan.
Pembayaran Denda Tilang Elektronik:
Denda tilang elektronik dapat dibayarkan melalui transfer bank menggunakan kode billing atau virtual account yang tertera pada surat konfirmasi.
Penting untuk Diingat:
Selalu patuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari pelanggaran.
Konfirmasi pelanggaran dan bayarkan denda tepat waktu untuk mencegah pemblokiran STNK.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs web ETLE Korlantas atau hubungi kantor polisi setempat.