Gelar Doktor Kehormatan: Penghargaan Tertinggi Atas Kontribusi Luar Biasa

Senin, 28 Oktober 2024 14:11

Gelar Doktor Kehormatan (Dr. H.C.) merupakan bentuk penghargaan tertinggi yang diberikan kepada individu dengan kontribusi luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, masyarakat, dan bangsa. Artikel ini menjelaskan kriteria penerima, persyaratan perguruan tinggi pemberi gelar, dan regulasi yang mengatur pemberian gelar ini.

illustration Gelar Doktor Kehormatan © copyright Joshua Mcknight - Pexels

Gelar Doktor Kehormatan, atau Doktor Honoris Causa, merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada individu yang dianggap telah memberikan kontribusi luar biasa bagi ilmu pengetahuan, masyarakat, dan bangsa. Berbeda dengan gelar Doktor biasa yang diperoleh melalui pendidikan formal, gelar ini diberikan tanpa harus menempuh jenjang pendidikan di perguruan tinggi.

Gelar Doktor Kehormatan tidak hanya sekadar simbolis, tetapi juga merupakan bukti nyata atas jasa dan karya luar biasa yang telah dilakukan oleh penerima gelar. Gelar ini memungkinkan penerima untuk mencantumkan gelar "Doktor Kehormatan" dengan singkatan "Dr. H.C." di depan namanya, yang menunjukkan status mereka sebagai individu yang telah diakui prestasinya di tingkat nasional bahkan internasional.

Siapa yang Berhak Memberikan Gelar Doktor Kehormatan?

Tidak semua perguruan tinggi di Indonesia berhak untuk menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan. Hanya perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan akreditasi A yang diizinkan untuk memberikan gelar ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa gelar Doktor Kehormatan diberikan oleh institusi yang memiliki standar tinggi dan reputasi yang terjaga.

Selain itu, perguruan tinggi juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain, yaitu:

  • Pernah Meluluskan Doktor: Perguruan tinggi harus memiliki riwayat meluluskan mahasiswa dengan gelar doktor, menunjukkan kapabilitas mereka dalam bidang ilmu pengetahuan dan pendidikan.
  • Memiliki Fakultas atau Jurusan Relevan: Perguruan tinggi harus memiliki fakultas atau jurusan yang relevan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi fokus jasa dan karya penerima gelar, memastikan relevansi dan kredibilitas gelar Doktor Kehormatan.
  • Memiliki Guru Besar Tetap: Perguruan tinggi harus memiliki minimal 3 Guru Besar Tetap di bidang yang sesuai dengan poin nomor 2, menunjukkan kualitas akademik dan kepakaran yang memadai.

Siapa yang Layak Menerima Gelar Doktor Kehormatan?

Gelar Doktor Kehormatan merupakan bentuk penghargaan tertinggi, sehingga hanya diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi besar dan positif bagi masyarakat dan bangsa. Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima gelar Doktor Kehormatan:

  1. Berjasa di Bidang Ilmu Pengetahuan: Mempunyai jasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan pengajaran. Kontribusi mereka harus terbukti telah memberikan dampak signifikan dalam memajukan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Pengembangan Pendidikan: Mempunyai peran besar dalam pengembangan pendidikan dan pengajaran di satu atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya. Mereka harus menunjukkan dedikasi dan komitmen mereka dalam memajukan pendidikan dan mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas.
  3. Kontribusi Bagi Bangsa dan Umat Manusia: Memberikan kontribusi yang sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa Indonesia serta umat manusia secara keseluruhan. Kontribusi mereka harus berdampak luas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
  4. Hubungan Internasional: Membangun hubungan baik dan bermanfaat antara Indonesia dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya. Kontribusi mereka dalam membangun hubungan internasional harus memberikan dampak positif bagi Indonesia dan negara lain.
  5. Pengembangan Perguruan Tinggi: Memberikan sumbangsih luar biasa dalam bentuk tenaga dan pikiran untuk perkembangan Perguruan Tinggi. Mereka harus menunjukkan komitmen mereka dalam memajukan perguruan tinggi dan melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Pemberian gelar Doktor Kehormatan diatur dalam "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa)" dan "Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan". Regulasi ini memastikan bahwa pemberian gelar Doktor Kehormatan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Artikel terkait

Jelang MotoGP Mandalika, Pembalap Nikmati Keindahan Lombok!
Mortier: Mengubah Sampah Menjadi Harta Karun di Cibitung
Bali, Destinasi Konferensi Favorit dengan Akses Mudah dan Ekosistem Lengkap
Miliarder Dubai Belikan Pulau Pribadi untuk Istrinya Agar Bisa Berjemur Bikini dengan Nyaman
Keresahan Masyarakat Terhadap Balap Liar di Pulau Punjung
Bali sebagai Destinasi Utama Konferensi Internasional
Gempa Bumi Guncang Yogyakarta: Kerusakan dan Tips Keselamatan
Putri Presiden Yamaha Diduga Serang Ayahnya Sendiri
Elon Musk Memicu Kontroversi dengan Unggahan Mengenai Joe Biden dan Kamala Harris
Bandara Internasional Kempegowda Siapkan Ruang Pengetesan Mpox untuk Wisatawan Internasional
Perubahan Pegunungan Mekah Menjadi Hijau: Fenomena Alam atau Tanda Kiamat?
Perubahan Iklim dan Hijau Gurun Sahara: Dampak Banjir Ekstrem