Penumpang Diwajibkan Bayar Biaya Bahan Bakar Setelah Ganggu Penerbangan

Minggu, 22 September 2024 20:36

Seorang pria asal Australia Barat dihukum untuk membayar total sekitar Rp 182 juta setelah mengganggu penerbangan dari Perth ke Sydney, yang mengakibatkan pembatalan dan pengeluaran bahan bakar.

© copyright Wolfgang Weiser - Pexels

Seorang penumpang di Jakarta dihadapkan ke pengadilan dan diwajibkan membayar biaya bahan bakar pesawat setelah mengganggu penerbangan. Insiden ini melibatkan seorang pria berusia 32 tahun dari Australia Barat yang mengacaukan penerbangan dari Perth ke Sydney pada 25 September 2023. Akibat ulahnya, pesawat terpaksa berbalik dan kembali ke Perth, mengakibatkan pilot harus membuang sebagian bahan bakar untuk mendarat dengan aman.

Setelah satu tahun, pria tersebut diperintahkan untuk membayar kembali USD 5.806 (sekitar Rp 89 juta) kepada maskapai untuk menutupi biaya bahan bakar yang terbuang. Pengadilan Magistrat Perth juga menjatuhkan denda sebesar USD 6.055 (sekitar Rp 93 juta), sehingga total biaya akibat perilakunya mencapai USD 11.861 (sekitar Rp 182 juta).

Shona Davis, pelaksana tugas kepala AFP, menyatakan, "Insiden ini harus menjadi peringatan bahwa perilaku kriminal di dalam pesawat dapat berakibat fatal bagi pelakunya. Lebih baik mematuhi arahan staf maskapai daripada menciptakan masalah yang dapat berujung pada kerugian besar."

Meskipun nama penumpang dan maskapai tidak diungkapkan, pria tersebut mengaku bersalah atas satu tuduhan perilaku tidak tertib dan satu tuduhan tidak mematuhi instruksi keselamatan.

Pada tahun 2021, Administrasi Penerbangan Federal AS mengumumkan kebijakan tanpa toleransi bagi penumpang yang berperilaku buruk di pesawat. Tahun yang sama, denda dikenakan kepada penumpang akibat berbagai insiden, termasuk mencoba memasuki kokpit dan menyerang pramugari. Kasus-kasus serius juga dilaporkan ke Departemen Kehakiman.

Denda tertinggi yang pernah dikenakan mencapai USD 40.823 (sekitar Rp 629 juta) kepada seorang penumpang yang membawa alkohol ke pesawat, dalam keadaan mabuk, dan terlibat dalam perilaku kekerasan terhadap pramugari.

Artikel terkait

Panduan Terbang Aman untuk Ibu Hamil
Pelatihan Evakuasi Kru Lion Group: Mempersiapkan Diri untuk Situasi Darurat
Kasus Tragis: Ibu Serahkan Anak untuk Diperkosa di Sumenep
Pernyataan Mantan CEO Google dalam Kasus Antimonopoli
Faktor Penyebab Perundungan di Indonesia
Kapal Pesiar Carnival Spirit Menabrak Bongkahan Es di Alaska
Tampil Kece di Konser Bruno Mars: 6 Inspirasi Gaya yang Bisa Kamu Tiru
10 Aplikasi Download Film Android Terbaik untuk Menonton Offline
Manfaat dan Risiko Jus Daun Pepaya: Konsumsi dengan Bijak
Resep Sambal Terasi: Sensasi Pedas Gurih yang Menggugah Selera
Samsung Bespoke AI: Hidup Lebih Mudah dan Ramah Lingkungan dengan SmartThings
Fenomena Hijau di Gurun Sahara: Perubahan Iklim yang Mencolok