Surat Perjanjian Kerja: Panduan Lengkap dan Contoh untuk Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 10:59

Surat perjanjian kerja merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Dokumen ini berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang berguna untuk menghindari konflik dan kesalahpahaman selama masa kerja. Selain itu, surat perjanjian kerja juga berfungsi sebagai bukti hukum yang mengatur tanggung jawab masing-masing pihak, sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

illustration surat perjanjian kerja © copyright Ron Lach - Pexels

Surat perjanjian kerja merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan formal antara perusahaan dan karyawan. Dokumen ini memuat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang berperan vital dalam mencegah konflik dan kesalahpahaman selama masa kerja. Surat perjanjian kerja juga berfungsi sebagai bukti hukum yang mengatur tanggung jawab masing-masing pihak, sejalan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mengapa Surat Perjanjian Kerja Penting?

Surat perjanjian kerja memiliki peranan krusial dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Berikut beberapa alasan mengapa dokumen ini sangat penting:

  • Mencegah Konflik dan Kesalahpahaman: Surat perjanjian kerja berfungsi sebagai panduan dan pedoman bagi kedua belah pihak dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya. Dengan demikian, dapat meminimalisir potensi konflik dan kesalahpahaman yang mungkin timbul selama masa kerja.
  • Memberikan Kepastian Hukum: Surat perjanjian kerja menjadi bukti hukum yang mengikat dan dapat digunakan sebagai dasar penyelesaian masalah atau sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari. Dokumen ini menjadi bukti tertulis yang valid tentang kesepakatan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
  • Memperkuat Hubungan Kerja: Dengan adanya surat perjanjian kerja, perusahaan dan karyawan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan hubungan kerja. Hal ini dapat membangun kepercayaan dan rasa aman bagi kedua belah pihak, sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih profesional dan harmonis.

Isi Surat Perjanjian Kerja: Poin-Poin Penting

Surat perjanjian kerja memuat berbagai poin penting yang perlu disepakati oleh perusahaan dan karyawan. Berikut beberapa poin yang umumnya tercantum dalam surat perjanjian kerja:

  1. Identitas Karyawan: Nama lengkap, jenis kelamin, usia, dan alamat karyawan harus dicantumkan dengan jelas dan akurat.
  2. Identitas Perusahaan: Nama, alamat, dan jenis usaha perusahaan perlu dilampirkan dengan detail, agar dapat diidentifikasi dengan mudah.
  3. Lokasi Kerja: Tempat karyawan menjalankan tugasnya perlu disebutkan dengan rinci, agar tidak menimbulkan kerancuan.
  4. Gaji dan Cara Pembayaran: Jumlah gaji dan metode pembayaran yang disepakati harus tertera dengan jelas, baik nominal, tanggal pembayaran, maupun metode pembayaran yang digunakan.
  5. Jabatan dan Jenis Pekerjaan: Jabatan atau jenis pekerjaan yang akan dipegang karyawan perlu dicantumkan dengan jelas, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menjalankan tugas.
  6. Hak dan Kewajiban: Syarat-syarat kerja yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan harus tercantum secara lengkap dan terperinci. Contohnya, hak cuti, hak lembur, kewajiban bekerja sesuai dengan ketentuan, dan lain sebagainya.
  7. Masa Berlaku: Tanggal mulai dan berakhirnya masa perjanjian kerja harus dicantumkan dengan jelas, agar tidak terjadi perselisihan mengenai durasi masa kerja.
  8. Tanda Tangan: Tanda tangan kedua belah pihak merupakan bukti persetujuan dan legalitas surat perjanjian kerja. Tanda tangan harus jelas dan dibubuhi nama lengkap.

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Berikut contoh surat perjanjian kerja untuk posisi Spesialis Media Sosial, yang dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan:

Perjanjian Kerja

Jakarta, 8 Oktober 2024

Pihak Pertama:

PT. Wijaya Permata

Jl. Indahpermata VI No. 39, Jakarta

Pihak Kedua:

Visya Cantika

Jl. Cikuning 11 No. 17, Bekasi

Pasal 1: Waktu Perjanjian

Perjanjian Kerja ini berlaku mulai (tanggal mulai) hingga (tanggal berakhir).

Pasal 2: Tugas dan Penempatan

  • Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Spesialis Media Sosial.
  • Tugas dan tanggung jawab akan ditentukan oleh Kepala Bagian sesuai kebutuhan.

Pasal 3: Penggajian

Pihak Pertama memberikan gaji kepada Pihak Kedua sebesar (jumlah gaji) dengan peninjauan berdasarkan prestasi kerja.

Pasal 4: Pembayaran Upah

  • Pihak Pertama akan membayar upah kepada Pihak Kedua setiap tanggal 30 atau akhir bulan.
  • Pembayaran dilakukan sesuai dengan kebijakan perusahaan dan kesepakatan bersama.

Pasal 5: Waktu Kerja dan Istirahat

  • Pihak Kedua dipekerjakan selama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.
  • Waktu istirahat diatur sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Pasal 6: Tata Tertib

  • Pihak Kedua wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
  • Pihak Kedua juga harus mematuhi petunjuk pimpinan dan mengikuti peraturan perusahaan.

Pasal 7: Memelihara Inventaris

Pihak Kedua wajib memelihara dan menggunakan dengan bertanggung jawab alat-alat kerja dan inventaris perusahaan.

Pasal 8: Kesehatan dan Keselamatan Kerja

  • Pihak Kedua wajib menjaga kesehatan dan keselamatan diri, rekan kerja, dan perusahaan.
  • Pihak Kedua wajib melaporkan kepada pimpinan jika terjadi kecelakaan kerja.

Pasal 9: Mangkir

  • Pihak Kedua yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dianggap mangkir.
  • Pihak Kedua yang mangkir tidak akan menerima gaji.

Pasal 10: Cuti Tahunan

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak mendapat cuti tahunan selama 12 hari kerja. Waktu pelaksanaan cuti diatur oleh Pihak Pertama.

Pasal 11: Sakit dan Bantuan Kesehatan

  • Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit wajib melampirkan surat keterangan dokter.
  • Tanpa surat keterangan dokter, karyawan dianggap mangkir.
  • Pihak Pertama menyediakan fasilitas kesehatan kepada Pihak Kedua sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

Pasal 12: Berakhirnya Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja ini berakhir pada (tanggal, bulan, dan tahun).

Pasal 13: Perpanjangan Perjanjian Kerja

  • Pihak Pertama harus memberitahu Pihak Kedua paling lambat 7 hari sebelum Perjanjian Kerja berakhir jika ingin memperpanjangnya.
  • Jika Perjanjian Kerja tidak diperpanjang, maka Perjanjian Kerja akan putus demi hukum pada tanggal yang disepakati.

Pasal 14: Kebersihan dan Kerapihan

Setiap Pekerja wajib menjaga kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan mematuhi Tata Tertib dan Aturan Kedisiplinan Perusahaan.

Pasal 15: Penutup

  • Pihak Pertama dapat memberikan Surat Peringatan (SP I/II/III) kepada Pihak Kedua yang melakukan pelanggaran sebelum menjatuhkan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja.
  • Pihak Pertama dapat memberikan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja kepada Pihak Kedua tanpa peringatan terlebih dahulu jika terbukti melakukan kesalahan berat yang membahayakan perusahaan.

Tanda Tangan

(Visya Cantika) (Santi Kartika Rahayu)

Pihak Kedua Pihak Pertama

Artikel terkait

Karyawan Hotel Ungkap Kekecewaan terhadap Tamu yang Meninggalkan Ulasan Buruk Tanpa Beritahu Staf
Peran Aktif Perusahaan dalam Mengatasi Tantangan Tuberkulosis di Indonesia
10 Pabrikan Mobil Terbesar di Dunia: Volkswagen Bertahan di Puncak, BYD Melonjak Pesat
Ketika Tamu Hotel Bikin Kesal: Curhatan Karyawan Hotel yang Viral di TikTok
Akses WhatsApp di Ponsel Lain: Mudah dan Praktis
Panduan Lengkap Menghilangkan Iklan Mengganggu di HP Xiaomi
Rahasia Melihat Instagram Story Tanpa Diketahui: Coba Mode Pesawat!
Kecerdasan Buatan Bantu Deteksi Dini Kanker Payudara
Sulap Kamera iPhone Jadi Webcam di MacBook: Tips Rapat Online Lebih Profesional
Upgrade ke iOS 18: Panduan Lengkap untuk Memperbarui iPhone Anda
Bijak Berselancar di Dunia Maya: Tips Mengoptimalkan Manfaat Media Sosial
NFC: Teknologi Tanpa Sentuh yang Mempersingkat Hidup