:strip_exif():quality(75)/medias/2415/9222b6f4985347480567f885bf9121c4.jpeg)
Siapa sih yang suka kena razia polisi? Pastilah tidak ada, kan? Namun, razia lalu lintas sangat penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan kita di jalan raya.
Sayangnya, masih ada pengendara yang nekat kabur saat dihentikan petugas. Ingat, tindakan ini tidak bisa dibenarkan!
Hukuman Bagi Pengendara yang Kabur Saat Razia
Menurut Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, ada sanksi yang menanti pengendara yang kabur saat kena razia.
"Petugas berhak menghentikan kendaraan bermotor untuk diperiksa," jelas Budiyanto. "Jadi, pengendara wajib berhenti saat dihentikan petugas."
Budiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menegaskan pentingnya mematuhi perintah petugas.
"Tidak menuruti perintah petugas saat dihentikan, itu sudah melanggar aturan lalu lintas," ungkapnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 282 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini menyatakan bahwa pengendara yang tidak mematuhi perintah petugas bisa dihukum penjara paling lama satu bulan atau denda $250.
Jadi, ingat ya! Patuhi aturan lalu lintas dan jangan kabur saat dirazia.
Ingat, keselamatan kita semua di jalan raya!