:strip_exif():quality(75)/medias/58/5bb493a6f6996242c1e9633342d470c7.jpeg)
Kondisi hamil memerlukan perhatian khusus, terutama bagi ibu yang akan terbang dengan pesawat. Meskipun tidak ada larangan bagi ibu hamil untuk naik pesawat, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi demi keselamatan ibu dan janin.
Bagi Anda yang ingin terbang saat hamil, berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:
Syarat dan Ketentuan Naik Pesawat untuk Ibu Hamil
1. Usia Kehamilan dan Dokumen yang Diperlukan
- Hingga 28 minggu: Wajib membawa surat dokter dan surat pernyataan.- 28 - 35 minggu: Surat dokter dan surat pernyataan juga diperlukan.
- Kehamilan kembar hingga 31 minggu: Surat dokter dan pernyataan wajib dibawa.
- Di atas 35 minggu: Dilarang terbang.
- Kehamilan dengan kondisi khusus: Dilarang terbang.
2. Informasi yang Harus Disampaikan
- Beritahu staf di konter check-in mengenai kondisi kehamilan.- Bawa surat dari dokter yang menyatakan bahwa ibu hamil sehat dan layak terbang, berlaku hingga 7 hari sebelum penerbangan.
3. Ketentuan Umum
- Ibu hamil di bawah 28 minggu dapat terbang tanpa batasan.- Untuk usia kehamilan 28 - 35 minggu, persetujuan dokter diperlukan setidaknya 7 hari sebelum keberangkatan.
- Ibu hamil kembar diizinkan terbang hingga usia kehamilan 31 minggu.
- Ibu hamil di atas 35 minggu atau dengan kondisi khusus tidak diperbolehkan terbang.
- Ibu yang memenuhi syarat wajib mengisi Formulir Informasi Medis yang disediakan oleh maskapai.
Tips untuk Ibu Hamil saat Terbang
Lion Air juga memberikan beberapa tips bagi ibu hamil saat terbang, antara lain:
- Pilih kursi yang nyaman.
- Gunakan sabuk pengaman dengan benar.
- Minum air yang cukup untuk menjaga hidrasi.
- Batasi gerakan yang berlebihan selama penerbangan.
Dengan memperhatikan syarat dan tips di atas, Anda dapat terbang dengan lebih aman dan nyaman. Selamat terbang!