Pentingnya Memblokir STNK Kendaraan yang Dijual

Jumat, 27 September 2024 22:31

Korlantas Polri menekankan bahwa pemblokiran STNK kendaraan yang telah dijual sangat penting untuk mencegah masalah hukum dan pengenaan pajak progresif. Proses ini gratis dan memiliki syarat dokumen tertentu.

© copyright Tim  Samuel - Pexels

Korlantas Polri kembali menekankan pentingnya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan yang telah dijual. Langkah ini berkaitan dengan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan memblokir STNK, pemilik lama tidak akan bertanggung jawab atas masalah yang mungkin timbul, seperti tilang elektronik (ETLE).

"STNK kendaraan yang dijual sebaiknya segera diblokir. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Pemblokiran STNK juga penting untuk menghindari pengenaan pajak progresif. Jika pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan, pajak progresif akan dikenakan. Kendaraan baru akan dianggap sebagai kendaraan kedua jika nama pemilik masih tercatat pada kendaraan yang dijual. Dengan memblokir STNK kendaraan yang dijual, pemilik tidak akan dikenakan pajak progresif saat membeli mobil baru.

Hal ini sesuai dengan Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), penggantian STNK, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Muhamad Thoha, Baur STNK Satlantas Polresta Solo, menambahkan bahwa pemblokiran juga memudahkan petugas dalam melacak kendaraan yang mungkin digunakan untuk kejahatan atau pelanggaran lalu lintas.

"Pemblokiran STNK kendaraan yang dijual tidak memerlukan biaya, alias gratis," ungkapnya.

Berikut adalah syarat dokumen yang perlu dibawa untuk melakukan pemblokiran STNK:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan

2. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi (jika dikuasakan kepada orang lain)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti pembayaran

4. Fotokopi STNK/BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan agar proses pemblokiran berjalan lancar.

Artikel terkait

8 Tips Merawat Mobil Tanpa Garasi
Peringatan Kementerian Perdagangan China untuk Produsen Mobil Lokal
Pentingnya Perawatan Coolant untuk Kinerja AC Mobil
Tips Aman Mengemudi di Jalan Berkelok
Ciri-Ciri Aki Motor Lemah dan Penyebabnya
Perawatan Mobil Matic: Jenis-Jenis Oli yang Perlu Diganti
Wuling Confero: Low MPV dengan Penggerak Roda Belakang yang Tertinggal
Panduan Menyalakan Mobil Matic dengan Aman
Pentingnya Menjaga Jarak Aman Saat Berkendara
Peluncuran SUV Chery Tiggo 8 Series di Indonesia
7 Penyebab Motor Matic Tarikan Berat dan Bergetar Saat Digas
Tampil Kece di Konser Bruno Mars: 6 Inspirasi Gaya yang Bisa Kamu Tiru