:strip_exif():quality(75)/medias/1378/aaa1b9e7b344020e1e800f29267442c6.jpeg)
Berhati-hati dengan "Lane Hogger" di Jalan Tol
Mengemudi di jalan tol membutuhkan kewaspadaan dan pemahaman tentang aturan lalu lintas. Salah satunya adalah penggunaan lajur yang tepat. Lajur kanan jalan tol, yang seharusnya digunakan untuk mendahului kendaraan lain, sering kali disalahgunakan oleh pengemudi yang disebut sebagai "lane hogger".
"Lane hogger" adalah pengemudi yang berkendara dengan kecepatan konstan atau lambat di lajur kanan tanpa niat untuk menyalip. Perilaku ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan. Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa lajur kanan hanya diperuntukkan untuk mendahului kendaraan lain.
"Setelah berhasil mendahului, pengemudi harus kembali ke lajur semula dan tidak boleh berada di lajur kanan dengan kecepatan yang stagnan," ujar Budiyanto.
Meskipun berkendara sesuai batas kecepatan maksimum di jalan tol, tetap tidak diperbolehkan berkendara di lajur kanan secara terus menerus.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menyarankan untuk tidak bersikap agresif saat bertemu dengan "lane hogger" di jalan tol.
"Jika terpaksa mendahului melalui lajur kiri, pastikan lajur kiri kosong dan tidak melakukan manuver yang agresif," jelas Sony.
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan saat bertemu "lane hogger" di jalan tol:
Menggunakan klakson atau lampu jauh: Meskipun metode ini tidak selalu berhasil, namun bisa menjadi bentuk komunikasi untuk meminta "lane hogger" berpindah jalur.
Mendekatkan kendaraan ke "lane hogger" (sampai terlihat di kaca spion), lalu menyalakan sein kanan: Metode ini lebih aman dan minim konflik.
Aturan Penggunaan Lajur Kanan di Jalan Tol
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d dan pasal 108 secara jelas menyatakan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan belok kanan, atau menyalip kendaraan lain.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2015 tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) sd (3) disebutkan bahwa lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada jalur dengan batas yang ditetapkan.
Kesadaran dan Kedisiplinan Pengemudi
Menggunakan lajur yang tepat dan mematuhi aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab setiap pengemudi. Kesadaran dan kedisiplinan dalam berkendara sangat penting untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan tol.