Pohon Tumbang Rusak Mobil di Farmhouse Lembang, Asuransi Tanggung?

Kamis, 31 Oktober 2024 17:51

Kejadian pohon tumbang yang merusak mobil di Farmhouse Lembang menimbulkan pertanyaan: Apakah asuransi menanggung kerusakan akibat pohon tumbang? Simak penjelasan lengkapnya di sini!

illustration Asuransi Kendaraan Pohon Tumbang © copyright paulbr75 - Pixabay

Sebuah kejadian nahas menimpa pengunjung objek wisata Farmhouse, Lembang, Bandung Barat pada Minggu (27 Oktober 2024). Sembilan mobil yang terparkir di area parkir objek wisata tersebut tertimpa pohon tumbang, mengakibatkan empat di antaranya mengalami kerusakan parah. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana, menduga pohon tumbang karena akarnya sudah lapuk dan tak mampu menahan beban pohon yang tinggi menjulang. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Asuransi Tanggung Kerusakan Akibat Pohon Tumbang?

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan penting bagi para pemilik kendaraan yang terdampak, yaitu apakah kerusakan mobil akibat pohon tumbang dapat ditanggung oleh asuransi? Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab II Pengecualian, Pasal 3.3, umumnya asuransi kendaraan baik komprehensif maupun Total Loss Only (TLO) tidak menanggung kerusakan akibat cuaca atau gejala meteorologi, termasuk pohon tumbang.

Namun, terdapat pengecualian. Jika pemilik kendaraan telah membeli perluasan jaminan, maka kerusakan akibat pohon tumbang bisa ditanggung oleh asuransi. Perluasan jaminan ini merupakan tambahan perlindungan yang dapat dibeli oleh pemilik kendaraan untuk menanggung risiko-risiko tertentu yang tidak tercakup dalam polis standar. Salah satu contohnya adalah perlindungan tambahan untuk demonstrasi, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan hal lainnya yang termasuk dalam Bab II Pengecualian, Pasal 3.3.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra Garda Oto, menjelaskan bahwa dengan adanya perluasan jaminan tersebut, pemilik kendaraan dapat mengajukan klaim asuransi jika terjadi kerusakan akibat pohon tumbang. "Bila polis asuransi pemiliknya sudah dilengkapi perluasan jaminan misalnya untuk angin topan, klaim asuransi bisa dilakukan dan kerusakannya diganti," ujar Iwan.

Kesimpulannya, asuransi kendaraan biasanya tidak menanggung kerusakan akibat pohon tumbang. Namun, jika polis asuransi telah dilengkapi dengan perluasan jaminan, pemilik kendaraan dapat mengajukan klaim asuransi untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.

Tips untuk Mencegah Kerusakan Akibat Pohon Tumbang

  • Selalu perhatikan kondisi sekitar saat memarkir kendaraan.
  • Pastikan pohon di sekitar area parkir dalam kondisi sehat dan tidak membahayakan.
  • Jika Anda melihat pohon yang membahayakan, segera laporkan ke pengelola area parkir atau pihak berwenang.
  • Pastikan asuransi kendaraan Anda dilengkapi dengan perluasan jaminan untuk kejadian seperti pohon tumbang.

Artikel terkait

Mobil Otomatis: Mitos vs Fakta Ketahanan Transmisi
APAR di Mobil: Penyelamat Penting Saat Terjadi Kebakaran
Rahasia Mengendarai Mobil Matic di Tanjakan: Hindari Overheating Transmisi!
Perbaikan Tangki BBM: Tantangan dan Tips Keamanan
Rahasia Hemat BBM Mobil CVT: Tips Praktis untuk Kantong Ramah
Hindari Penyesalan! Panduan Cermat Membeli Mobil Bekas
5 Langkah Cermat Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas
Turun Jalan Menurun Aman: Kuasai Teknik Engine Brake
Kopling Motor Keras? Yuk, Atasi dengan Cara Ini!
Ban Mobil: Garda Terdepan Keselamatan di Musim Hujan
Tips Aman Berkendara di Tol Saat Hujan: Jaga Jarak dan Perhatikan Kondisi Ban
Kapan Saatnya Ganti Oli Gardan Motor Matic? Ini Penjelasannya