Berita

Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Pelaksana Tugas Presiden

Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Republik Indonesia, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Presiden selama kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke sejumlah negara pada periode 8 hingga 23 November 2024. Hal ini diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 yang ditandatangani pada tanggal 8 November 2024.

Keputusan ini diambil untuk menjamin kelancaran pemerintahan selama Presiden Prabowo berada di luar negeri. Presiden Prabowo dijadwalkan mengunjungi lima negara dalam kunjungannya ini, yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris.

Tugas Gibran Selama Menjabat Pelaksana Tugas Presiden

Sebagai Pelaksana Tugas Presiden, Gibran akan menjalankan tugas sehari-hari yang biasanya dijalankan oleh Presiden. Namun, dalam hal penetapan kebijakan baru, Gibran diharuskan untuk berkoordinasi dan meminta persetujuan dari Presiden Prabowo.

"Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, dan akan selalu berkoordinasi dengan Bapak Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan," ujar Gibran saat dihubungi oleh media.

Setelah Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, Gibran akan melaporkan pelaksanaan tugasnya selama menjadi Pelaksana Tugas Presiden.