Otomotif

Mengemudi Tanpa SIM: Sanksi Berbeda untuk Pelanggaran yang Berbeda

Mengemudi Tanpa SIM: Pelanggaran dengan Sanksi Berbeda

Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Mengemudi tanpa SIM atau tidak membawa SIM saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas. Namun, kedua pelanggaran ini memiliki sanksi yang berbeda.

Berikut penjelasannya:

1. Tidak Membawa SIM

Jika Anda tidak membawa SIM saat mengemudi, Anda akan dikenakan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi yang diberikan adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.

000. 2. Tidak Memiliki SIM

Sementara itu, pengendara yang tidak memiliki SIM sama sekali akan dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi yang lebih berat. Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.

000. Kesimpulan

Memiliki dan membawa SIM saat berkendara sangat penting untuk menghindari sanksi hukum. Pastikan Anda selalu membawa SIM saat mengemudi dan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang Anda kendarai.