:strip_exif():quality(75)/medias/249/3f6da5432362ff08b4d4f3bb95616c2c.jpeg)
Pemilik baru tanah wajib mengurus balik nama sertifikat setelah membeli lahan. Namun, jika pemilik lama meninggal sebelum proses ini dilakukan, beberapa langkah perlu diambil untuk menyelesaikan urusan tersebut.
Proses balik nama sertifikat bertujuan untuk mengesahkan kepemilikan tanah dan menghindari masalah hukum di masa depan. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan bukti kepemilikan yang sah.
Jika pemilik lama telah meninggal, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Mencari Ahli Waris
Identifikasi ahli waris dari pemilik lama, karena mereka yang berhak melakukan transaksi jual beli.
2. Dokumen yang Diperlukan
Ahli waris harus membuat Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian, serta Surat Keterangan Waris (SKW) di kantor kelurahan setempat.3. Permohonan ke Pengadilan
Ahli waris perlu mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan ahli waris.4. Akta Jual Beli (AJB)
Setelah mendapatkan penetapan, ahli waris dan pembeli dapat menyusun AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dokumen AJB ini akan digunakan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.5. Penyimpanan Dokumen oleh PPAT
Jika AJB telah disusun sebelumnya, pembeli dapat meminta salinan AJB dari PPAT. PPAT juga wajib menyampaikan akta dan dokumen lain ke Kantor Pertanahan dalam waktu maksimal tujuh hari setelah penandatanganan AJB.Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah:
Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, dokumen yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah meliputi:
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya.
- Surat kuasa jika dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon dan kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Fotokopi akta pendirian badan hukum (jika berlaku).
- Sertifikat tanah asli.
- AJB dari PPAT.
- Fotokopi KTP pihak-pihak terkait.
- Izin pemindahan hak jika diperlukan.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pendaftaran.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah:
Biaya balik nama sertifikat tanah bervariasi, tergantung pada nilai tanah dan luasnya. Rumus perhitungannya adalah:
(Nilai tanah per meter persegi x luas tanah) : 1000 + biaya pendaftaran.
Sebagai contoh, jika luas tanah 500 meter persegi dengan nilai Rp 2,5 juta per meter persegi, maka biaya balik nama adalah:
Rp 2.500.000 x 500 : 1000 = Rp 1.250.000.
Dengan biaya pendaftaran Rp 50.000, total biaya menjadi Rp 1.300.000. Pemohon juga dapat melakukan simulasi biaya secara mandiri melalui laman resmi.
Proses balik nama sertifikat tanah ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja di Kantor Pertanahan.