Panduan Balik Nama Sertifikat Tanah Setelah Pemilik Lama Meninggal

Kamis, 19 September 2024 05:05

Langkah-langkah penting untuk mengurus balik nama sertifikat tanah jika pemilik lama telah meninggal, termasuk dokumen yang diperlukan dan biaya yang harus dibayar.

© copyright Tara Winstead - Pexels

Pemilik baru tanah wajib mengurus balik nama sertifikat setelah membeli lahan. Namun, jika pemilik lama meninggal sebelum proses ini dilakukan, beberapa langkah perlu diambil untuk menyelesaikan urusan tersebut.

Proses balik nama sertifikat bertujuan untuk mengesahkan kepemilikan tanah dan menghindari masalah hukum di masa depan. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan bukti kepemilikan yang sah.

Jika pemilik lama telah meninggal, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Mencari Ahli Waris

Identifikasi ahli waris dari pemilik lama, karena mereka yang berhak melakukan transaksi jual beli.

2. Dokumen yang Diperlukan

Ahli waris harus membuat Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian, serta Surat Keterangan Waris (SKW) di kantor kelurahan setempat.

3. Permohonan ke Pengadilan

Ahli waris perlu mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan ahli waris.

4. Akta Jual Beli (AJB)

Setelah mendapatkan penetapan, ahli waris dan pembeli dapat menyusun AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dokumen AJB ini akan digunakan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

5. Penyimpanan Dokumen oleh PPAT

Jika AJB telah disusun sebelumnya, pembeli dapat meminta salinan AJB dari PPAT. PPAT juga wajib menyampaikan akta dan dokumen lain ke Kantor Pertanahan dalam waktu maksimal tujuh hari setelah penandatanganan AJB.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah:

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, dokumen yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah meliputi:

- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya.

- Surat kuasa jika dikuasakan.

- Fotokopi identitas pemohon dan kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya.

- Fotokopi akta pendirian badan hukum (jika berlaku).

- Sertifikat tanah asli.

- AJB dari PPAT.

- Fotokopi KTP pihak-pihak terkait.

- Izin pemindahan hak jika diperlukan.

- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

- Bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pendaftaran.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah:

Biaya balik nama sertifikat tanah bervariasi, tergantung pada nilai tanah dan luasnya. Rumus perhitungannya adalah:

(Nilai tanah per meter persegi x luas tanah) : 1000 + biaya pendaftaran.

Sebagai contoh, jika luas tanah 500 meter persegi dengan nilai Rp 2,5 juta per meter persegi, maka biaya balik nama adalah:

Rp 2.500.000 x 500 : 1000 = Rp 1.250.000.

Dengan biaya pendaftaran Rp 50.000, total biaya menjadi Rp 1.300.000. Pemohon juga dapat melakukan simulasi biaya secara mandiri melalui laman resmi.

Proses balik nama sertifikat tanah ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja di Kantor Pertanahan.

Artikel terkait

Panduan Mengaktifkan dan Menggunakan NFC di iPhone
Fitur Pengeditan Pesan Baru di Media Sosial X
Trik Jitu Menghindari Telepon dari Nomor Tak Dikenal
Menu Clean Eating untuk Pemula: Panduan Menu Sehat untuk Menurunkan Berat Badan
Lindungi Anak dari Perundungan: 5 Tips Penting dari Psikolog
Rahasia Jalan Kaki Sehat: Teknik dan Postur yang Benar untuk Meningkatkan Manfaat
Waspada Penipuan Link Palsu DANA Kaget: Lindungi Data Pribadi dan Keuangan Anda
ASI: Nutrisi Terbaik untuk Bayi, Lebih dari Sekadar Susu Formula
Cegah Anak Pilih-Pilih Makanan: Kenalkan Beragam Rasa Sejak Dini
Waspada! Kanker Usus Besar Sering Tak Terdeteksi Dini, Kenali Gejalanya
Atasi Hipertensi Secara Alami dengan 10 Makanan Sehat Ini
Raih Penghasilan Tambahan Lewat Facebook Pro