:strip_exif():quality(75)/medias/2641/af579fde46c33b9060dfa641d3c26e28.jpeg)
Membeli mobil baru merupakan momen yang ditunggu-tunggu banyak orang. Namun, di balik kegembiraan memiliki kendaraan impian, terdapat sejumlah istilah penting yang perlu dipahami, terutama bagi pembeli yang memilih untuk membeli mobil secara kredit. Ketidakpahaman mengenai istilah-istilah ini dapat mengakibatkan kebingungan dan kesulitan dalam memahami proses transaksi, sistem pembayaran, hingga kebutuhan asuransi mobil.
Mengenal Istilah Penting Saat Membeli Mobil Baru
Sebagai calon pembeli mobil baru, penting untuk memahami berbagai istilah yang umumnya digunakan dalam proses pembelian, khususnya jika Anda memilih untuk membeli mobil secara kredit. Pengetahuan tentang istilah-istilah ini akan memudahkan Anda dalam berkomunikasi dengan penjual, memahami sistem pembayaran, dan mengatur strategi keuangan untuk pembelian mobil impian.
Down Payment (DP)
DP atau uang muka merupakan pembayaran awal yang disepakati antara penjual dan pembeli. Jumlahnya lebih besar dibandingkan booking fee, umumnya berkisar antara 25% hingga 30% dari harga jual mobil. Pembeli yang menggunakan DP berarti memilih untuk membeli mobil secara kredit melalui lembaga pembiayaan (leasing).
Booking Fee
Booking fee atau uang tanda jadi berfungsi sebagai bukti keseriusan Anda dalam membeli mobil, terutama untuk mobil yang dipesan terlebih dahulu (pre-order). Nominalnya bervariasi tergantung jenis mobil, tetapi umumnya berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Pembayaran booking fee biasanya dilakukan langsung di dealer, baik secara tunai maupun transfer antar bank.
Total Down Payment (TDP)
TDP merupakan total DP yang telah ditambahkan dengan biaya provisi (biaya jasa kredit), asuransi kendaraan, dan angsuran pertama. Jumlah TDP ditentukan berdasarkan kesepakatan antara lembaga leasing atau bank dengan pembeli.
Surat Pemesanan Kendaraan (SPK)
SPK diberikan kepada calon pembeli sebagai bukti dimulainya pembayaran tagihan yang telah disepakati. Dokumen ini berisi data diri pembeli dan informasi mengenai mobil yang dipesan. Informasi ini nantinya akan disesuaikan dengan BPKB dan STNK.
Leasing
Leasing adalah lembaga pembiayaan kendaraan yang resmi dan terdaftar di OJK. Bagi pembeli mobil secara kredit, leasing akan membantu dalam proses kreditnya. Penting untuk memilih lembaga leasing yang terpercaya. Umumnya, dealer telah bekerja sama dengan beberapa leasing yang memiliki reputasi baik.
Harga On The Road dan Off The Road
Harga on the road biasanya ditawarkan sebagai satu paket pembelian mobil, yang sudah termasuk biaya pengurusan STNK dan BPKB. Sementara itu, harga off the road tidak termasuk biaya pembuatan surat-surat tersebut. Harga off the road biasanya lebih murah, tetapi Anda harus mengurus surat-surat kendaraan sendiri.
Asuransi All Risk
Asuransi all risk atau comprehensive memberikan ganti rugi untuk berbagai kerusakan, mulai dari ringan, sedang, berat, hingga akibat ketidaksengajaan. Misalnya, jika mobil baru Anda mengalami kecelakaan dan mengalami baret dan penyok di beberapa bagian, asuransi all risk akan menanggung biaya perbaikannya. Asuransi all risk juga menanggung kerugian akibat tindakan kriminal hingga biaya derek mobil.
Asuransi Total Loss Only (TLO)
Asuransi TLO hanya diberikan jika mobil mengalami kerusakan parah, lebih dari 75% dari kondisi awal.
Dengan memahami istilah-istilah ini, Anda akan lebih siap dalam proses pembelian mobil baru. Selamat berburu mobil impian!