Otomotif

Wajib Blokir STNK Saat Jual Kendaraan, Ini Alasannya!

Korlantas Polri kembali mengingatkan pentingnya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat menjual kendaraan. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pendataan kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia dan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik lama.

Mengapa Penting Memblokir STNK?

Memblokir STNK menjadi langkah penting yang perlu dilakukan saat menjual kendaraan. Hal ini dikarenakan STNK merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan. Dengan memblokir STNK, pemilik lama terbebas dari tanggung jawab atas segala masalah yang mungkin timbul setelah proses penjualan. Salah satu contohnya adalah terhindar dari denda tilang elektronik (ETLE) yang mungkin terjadi setelah kendaraan dijual.

Selain itu, pemblokiran STNK juga penting untuk menghindari pengenaan pajak progresif. Jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, pajak progresif akan dikenakan pada kendaraan tambahan. Kendaraan baru yang dibeli akan dianggap sebagai kendaraan kedua jika nama pemilik masih tercatat pada kendaraan yang dijual. Pemblokiran STNK menjadi solusi untuk terhindar dari pajak progresif saat membeli mobil baru.

“STNK kendaraan yang dijual sebaiknya segera diblokir. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Bagaimana Cara Memblokir STNK?

Proses pemblokiran STNK telah diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Aturan ini menekankan pentingnya memblokir STNK kendaraan yang dijual untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), penggantian STNK, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Dengan kata lain, pemblokiran STNK menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan yang telah dijual.

Muhamad Thoha, Baur STNK Satlantas Polresta Solo, menambahkan bahwa pemblokiran memudahkan petugas dalam melacak kendaraan yang mungkin digunakan untuk kejahatan atau pelanggaran lalu lintas. “Pemblokiran STNK kendaraan yang dijual tidak memerlukan biaya, alias gratis,” jelasnya.

Proses pemblokiran STNK dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti pembayaran
  4. Fotokopi STNK/BPKB
  5. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi (jika dikuasakan kepada orang lain)

Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan agar proses pemblokiran berjalan lancar.