Rahasia di Balik Warna Lampu Kendaraan: Lebih dari Sekadar Estetika

Senin, 24 Februari 2025 11:23

Artikel ini membahas pentingnya penggunaan warna lampu standar pada kendaraan untuk meningkatkan keselamatan di jalan. Warna lampu kendaraan bukan sekadar estetika, tetapi memiliki peran penting dalam memberikan peringatan dan meningkatkan visibilitas di jalan.

illustration warna lampu kendaraan © copyright Vitali Adutskevich - Pexels

Pernahkah Anda memperhatikan warna lampu pada kendaraan di jalan? Lampu sein berwarna kuning, lampu rem berwarna merah, dan lampu mundur berwarna putih. Warna-warna ini bukanlah sekadar pilihan estetika, tetapi memiliki peran penting dalam keselamatan berkendara. Standar internasional, seperti Vienna Convention tahun 1949, telah menetapkan warna-warna tersebut berdasarkan kemampuan penglihatan mata manusia.

Warna yang Tepat untuk Keamanan

Warna merah dan kuning dipilih karena mudah terlihat dan dibedakan dalam berbagai kondisi. Hal ini dikarenakan mata manusia lebih sensitif terhadap warna-warna tersebut, terutama dalam kondisi pencahayaan rendah. Warna putih, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam perjanjian tersebut, dipilih untuk visibilitas terbaik.

Penggunaan warna-warna ini bertujuan untuk meningkatkan reaksi pengendara. Saat kendaraan di depan berhenti atau ingin berbelok, warna lampu sein yang kuning akan memberikan peringatan jelas kepada pengemudi di belakangnya. Begitu juga dengan lampu rem yang berwarna merah, memberikan peringatan yang lebih cepat dan jelas tentang pengereman mendadak.

Efektivitas Warna Lampu dalam Meningkatkan Keselamatan

Berdasarkan penelitian di Amerika Serikat oleh Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Amerika Serikat (NHTSA), penggunaan lampu sein berwarna kuning telah mengurangi risiko kecelakaan sebesar 5,3%. Hal ini menunjukkan efektivitas penggunaan warna-warna standar dalam meningkatkan keselamatan di jalan.

Di Indonesia, aturan mengenai warna lampu kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan ini menetapkan warna lampu kendaraan sebagai berikut:

  • Lampu rem: Merah
  • Lampu utama dekat: Putih atau kuning muda
  • Lampu utama jauh: Putih atau kuning muda
  • Lampu penunjuk arah: Kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
  • Lampu posisi depan: Putih atau kuning muda
  • Lampu posisi belakang: Merah
  • Lampu mundur: Putih atau kuning muda (kecuali untuk sepeda motor)
  • Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang: Putih
  • Lampu isyarat peringatan bahaya: Kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
  • Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor: Putih atau kuning muda untuk bagian depan, dan merah untuk bagian belakang (untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm)
  • Alat pemantul cahaya: Merah, ditempatkan di sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor

Warna lampu bukan sekadar aksesori yang bisa digonta-ganti. Mengubah warna lampu kendaraan bisa berarti melanggar peraturan dan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain di jalan. Mari kita jaga keselamatan bersama dengan menaati aturan dan menggunakan warna lampu standar yang telah ditetapkan.

Artikel terkait

Waspada Bahaya Tersembunyi Saat Angin Kencang, Berkendara Aman Tetap Utama
Bahaya Tersembunyi: Lupa Melepas Rem Tangan Sebelum Berkendara
Pelek Motor Rusak? Ini Tanda-tanda Harus Diganti!
Jaga Keselamatan Berkendara Jarak Jauh: Prioritaskan Perawatan Rem dan Komponen Vital
Oli Tumpah di Jalan, Hati-hati! Sistem ABS Gak Selalu Ampuh
Servis Rem Mobil: Jaga Keselamatan Berkendara
Tips Aman Menyalakan Mobil Matic: Hindari Pergerakan Tak Terduga
Tips Cerdas Membeli Motor Bekas: Hindari Jebakan Kerusakan Mahal
Waspada! Rem Mobil Rentan Bermasalah di Musim Hujan, Ini 5 Tips Perawatannya
Waspada! 5 Tanda Oli Mesin Habis yang Bisa Membahayakan Perjalanan Anda
Menyalip Aman di Jalan Raya: Tips untuk Pengendara Motor
Bahaya Tersembunyi Jepit Rambut Saat Berkendara