Dihentikan Polisi Tanpa Alasan? Ketahui Hak Anda Sebagai Pengendara
Pernahkah Anda mengalami situasi di mana Anda dihentikan oleh polisi di jalan tanpa mengetahui alasannya? Atau mungkin Anda merasa polisi tidak memiliki alasan yang kuat untuk menghentikan Anda? Tenang, Anda memiliki hak untuk bertanya dan bahkan menolak jika Anda merasa tidak melanggar aturan lalu lintas.
Ketahui Hak Anda Saat Dihentikan Polisi
Sebagai pengendara, Anda memiliki hak untuk mengetahui alasan di balik penghentian oleh petugas polisi. Anda berhak untuk menanyakan alasannya dan meminta petugas untuk memberikan penjelasan yang jelas.
Jika Anda tidak sedang melakukan pelanggaran lalu lintas, Anda tidak wajib berhenti dan memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada petugas.
Namun, terdapat beberapa pengecualian yang perlu Anda ketahui:
- Operasi Lalu Lintas: Ketika ada operasi lalu lintas dengan tanda razia dan petugas berpakaian lengkap, semua pengendara wajib berhenti untuk diperiksa.
- Pemeriksaan Berkala dan Insidentil: Polisi berwenang melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan baik secara berkala maupun insidentil, dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Jika petugas polisi meminta Anda untuk berhenti dan Anda merasa tidak melakukan pelanggaran, Anda berhak untuk menanyakan alasannya. Jangan ragu untuk menanyakan alasan mereka dengan sopan dan tegas.
Menghindari Penyitaan yang Tidak Berdasar
Jika Anda merasa alasan yang diberikan oleh petugas tidak masuk akal atau melanggar hukum, Anda berhak menolak atau keberatan. Ingat, Anda tidak boleh menyerahkan SIM atau STNK jika Anda tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Hati-hati jika ada oknum polisi yang memaksa menyita surat-surat Anda tanpa alasan yang jelas. Anda bisa menempuh jalur hukum praperadilan jika terjadi penyitaan yang tidak berdasar.
Tetaplah bersikap kooperatif dan sopan saat berhadapan dengan petugas. Namun, jangan ragu untuk membela hak Anda sebagai pengendara.